Badan Gizi Nasional (BGN) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang berperan dalam mengatur dan mengawasi masalah gizi di Indonesia. BGN didirikan pada tahun 1973 dan saat ini menjadi bagian dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Tugas utama dari Badan Gizi Nasional adalah menyusun kebijakan dan program-program yang berkaitan dengan gizi serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. BGN juga bertugas untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang gizi serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan status gizi masyarakat.
Fungsi dari Badan Gizi Nasional antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menyusun kebijakan nasional di bidang gizi berdasarkan data dan informasi terkini mengenai status gizi masyarakat.
2. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program-program gizi yang telah diimplementasikan oleh pemerintah.
3. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan status gizi masyarakat.
4. Mengkoordinasikan kerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam upaya meningkatkan status gizi masyarakat.
5. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya gizi seimbang dan pola makan yang sehat.
Dengan adanya Badan Gizi Nasional, diharapkan dapat tercapai tujuan pembangunan kesehatan yang berkelanjutan di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai gizi dan pola makan yang sehat sehingga dapat mencegah terjadinya masalah gizi seperti kekurangan gizi atau obesitas. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk meningkatkan status gizi masyarakat secara keseluruhan.