Potong kuku adalah salah satu tindakan kebersihan yang penting untuk dilakukan. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, apakah boleh potong kuku saat sedang haid? Menurut pandangan Islam, ada beberapa pandangan yang dapat menjadi acuan dalam menjawab pertanyaan ini.
Dalam agama Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan ibadah shalat dan puasa. Namun, tidak ada larangan khusus terkait dengan potong kuku saat haid. Hal ini karena potong kuku bukanlah merupakan ibadah dan tidak terkait dengan kebersihan tubuh.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda, “Haid bukanlah suatu penyakit, tetapi merupakan suatu yang diberikan oleh Allah. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid boleh melakukan segala hal kecuali shalat dan puasa.” Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa wanita yang sedang haid tidak dilarang untuk melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk potong kuku.
Meskipun demikian, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa sebaiknya wanita yang sedang haid menghindari aktivitas yang tidak penting, termasuk potong kuku. Hal ini dikarenakan potong kuku dapat menyebabkan perdarahan kecil pada bagian kuku yang terpotong. Meskipun tidak dianggap sebagai hal yang sangat penting, tetapi sebaiknya tetap dihindari agar tidak menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
Dengan demikian, bolehkah potong kuku saat haid? Jawabannya adalah boleh, namun sebaiknya dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyebabkan perdarahan yang tidak diinginkan. Selalu ingat untuk menjaga kebersihan tubuh, termasuk kuku, agar tetap sehat dan terjaga kebersihannya. Semoga penjelasan ini dapat menjadi acuan bagi wanita muslimah yang sedang mengalami haid.