Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Written by jiwajgeinnna on September 2, 2024 in travel with no comments.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kekerasan yang merugikan dan tidak dapat dibiarkan terus terjadi.

Pelecehan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara fisik maupun psikologis. Hal ini sering kali terjadi di lingkungan sekitar, seperti di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun di tempat umum. Kementerian PPPA menyatakan bahwa semua bentuk pelecehan harus dilaporkan dan pelakunya harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kementerian PPPA juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pelecehan yang mereka ketahui agar korban dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.

Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan harus ditangani dengan serius pula. Kementerian PPPA bersama dengan lembaga terkait terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas pelecehan dan memberikan perlindungan kepada korban.

Dengan menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, diharapkan kasus-kasus pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan. Mari bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pelecehan.

Comments are closed.