Makan kepiting merupakan salah satu hidangan yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan makan kepiting, yaitu apakah kepiting tersebut halal atau haram untuk dikonsumsi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat melihat pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut MUI, kepiting termasuk dalam jenis hewan laut yang halal untuk dikonsumsi. Hal ini berdasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa semua hewan laut adalah halal kecuali yang terbukti haram. Oleh karena itu, kepiting dapat dikonsumsi dengan aman oleh umat muslim.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkonsumsi kepiting agar tetap dianggap halal menurut syariat Islam. Pertama, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar, yaitu dengan cara memotong kepala atau bagian tubuh yang penting lainnya. Kedua, kepiting tidak boleh dimasak atau disajikan dengan bahan-bahan yang haram seperti miras atau daging babi.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan cara memasak kepiting yang sehat dan higienis agar tidak menimbulkan masalah kesehatan. Pastikan kepiting dimasak dengan baik dan bersih agar terhindar dari bakteri dan penyakit.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makan kepiting adalah halal menurut pandangan MUI asalkan memperhatikan cara penyembelihan dan pengolahan yang benar serta menjaga kebersihan dalam proses memasaknya. Jadi, jangan ragu untuk menikmati hidangan kepiting yang lezat dan bergizi.