Visa Amerika adalah salah satu dokumen yang diperlukan bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat. Proses pengurusan visa ini memerlukan biaya tertentu yang harus dibayarkan oleh pemohon. Berikut adalah rincian biaya pengurusan visa Amerika untuk warga negara Indonesia.
Biaya aplikasi visa non-imigran (B1/B2) untuk warga negara Indonesia adalah sebesar $160 atau sekitar Rp 2.300.000. Biaya tersebut harus dibayarkan saat mengajukan aplikasi visa dan tidak dapat dikembalikan meskipun visa tersebut ditolak.
Selain biaya aplikasi visa, terdapat juga biaya tambahan yang harus dibayarkan seperti biaya wawancara sebesar $160 atau sekitar Rp 2.300.000. Biaya wawancara ini harus dibayarkan sebelum pemohon dijadwalkan untuk melakukan wawancara di konsulat Amerika di Indonesia.
Selain itu, bagi pemohon yang ingin mempercepat proses pengurusan visa, terdapat juga biaya layanan tambahan yang harus dibayarkan. Biaya layanan tambahan ini bervariasi tergantung dari jenis layanan yang dipilih, namun biasanya berkisar antara $200 hingga $500.
Selain biaya-biaya di atas, pemohon juga harus memperhatikan biaya lain seperti biaya pengiriman dokumen, biaya pemotretan visa, biaya pengurusan dokumen tambahan, dan lain sebagainya. Jadi, sebelum mengajukan aplikasi visa Amerika, pastikan untuk menyiapkan dana yang cukup untuk menutupi semua biaya yang dibutuhkan.
Dengan mengetahui rincian biaya pengurusan visa Amerika, diharapkan pemohon bisa lebih mempersiapkan diri secara finansial sebelum mengajukan aplikasi visa. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat.